2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat. 3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri. 4.
Surat pernyataan belum menikah adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh individu yang menyatakan bahwa mereka belum menikah dan tidak memiliki ikatan pernikahan dengan siapa pun. Surat ini umumnya diperlukan untuk melakukan berbagai hal, seperti melakukan perjalanan ke luar negeri, mendaftar beasiswa, atau mengajukan visa kerja.
8vu51.